Selasa, 18 Februari 2025

Satreskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Senilai Rp58 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 22 Januari 2025 20:35 WIB
297 view
Satreskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Senilai Rp58 Juta
Foto: Dok/Humas Polres Sergai
Pelapor menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Rabu (22/1/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) tengah menindaklanjuti laporan dugaan kasus penipuan yang disampaikan seorang warga Dusun II Desa Dolokmanampang, Kecamatan Dolokmasihul.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 18 Januari 2025.

Pelapor, Supianto (51), seorang karyawan BUMN, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan MHB (43), yang diketahui anggota Polri berdinas di Polresta Deliserdang.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula pada 5 Oktober 2015 lalu, ketika terlapor bersama istrinya, Sri Ihwani, meminjam uang sebesar Rp 58 juta dari pelapor dengan jaminan berupa surat tanah.

Disebutkan, terlapor mengatakan uang yang ia pinjam tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha. Karena terlapor tetangganya, pelapor akhirnya memberikan pinjaman tersebut di rumahnya, disaksikan Sri Ihwani.

Baca Juga:

Namun, pada Maret 2018, terlapor meminta kembali surat tanah yang menjadi jaminan tersebut dengan alasan untuk pengurusan sertifikat tanah (SHM).

Karena percaya, pelapor pun menyerahkan surat tanah yang menjadi jaminan tersebut, tanpa ada pengembalian uang pinjaman dari terlapor.

Seiring waktu, terlapor tidak juga mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan dan uang pinjaman tersebut. Pelapor terakhir kali menagih hutang pada Maret 2023, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Hingga saat ini, keberadaan terlapor tidak diketahui dan pelapor merasa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp58 juta.

Pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai atas perbuatan yang dilakukan terlapor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sergai, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan persnya yang diterima SNN, Rabu (22/1/2025), menyampaikan laporan ini telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sergai.

"Kasus ini melibatkan terlapor yang merupakan anggota Polri berdinas di Polresta Deliserdang. Dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai," ujar Zulfan.

Dalam laporan tersebut, dua saksi yang diajukan adalah Nurasiyah (53), seorang ibu rumah tangga, dan Sri Ihwani (42), seorang PNS, keduanya tinggal di Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru