Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

MK Tolak Gugatan KEDAN, Masinton-Mahmud Sah Menangi Pilkada Tapteng 2024

Caong Tobing - Selasa, 04 Februari 2025 17:16 WIB
51 view
MK Tolak Gugatan KEDAN, Masinton-Mahmud Sah Menangi Pilkada Tapteng 2024
Foto: SNN/Chaong Tobing
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA).
Tapteng (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024, Sumatra Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Asrul Sani, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

MK juga mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan klaim pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pasangan calon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Pj Bupati Tapteng menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan MAMA atas pembacaan putusan MK. (Foto: SNN/Chaong Tobing)

Selain itu, terkait tuduhan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah dalam proses pemilihan, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah. Mayoritas bukti yang diajukan hanya berupa artikel berita dari berbagai sumber, yang dinilai tidak cukup untuk membuktikan klaim tersebut.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Asrul Sani.

Terkait tuduhan adanya penggelembungan suara lebih dari 13.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Mahkamah menilai klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

"Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang cukup maupun keyakinan terkait relevansi tuduhan tersebut," ujar Asrul Sani.

Dengan demikian, MK menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Hasil Pilkada Tetap Sah

Mahkamah juga menegaskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya kondisi luar biasa yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, MK juga menyatakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait hanya 1.287 suara, atau sekitar 8%. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.

Sementara itu, Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dan mantan Bupati Tapteng periode 2000-2010, Tuani Lumban Tobing, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis. Keduanya akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2024-2029 oleh Presiden pada 20 Februari 2025 mendatang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru