Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Bangunan UKS SD Plus Tigabalata Berbiaya Rp 126 Juta Belum Serah Terima

Jheslin M Girsang - Rabu, 05 Februari 2025 18:45 WIB
2 view
Bangunan UKS SD Plus Tigabalata Berbiaya Rp 126 Juta Belum Serah Terima
Foto SNN/Linggom Parhusip
Hasil pembangunan ruangan UKS SD Tigabalata dengan lebar 3 meter dan panjang 7 meter berbiaya Rp 126 juta dari DAK 2024, hingga kini belum serah terima dengan pihak sekolah, Rabu (5/2/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Bangunan UKS (Usaha Kesehatan Siswa) SD Plus Tigabalata, Kecamatan Joralanghataran, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum diserah terimakan dengan pihak sekolah.

Bangunan yang berukuran lebar 3 meter dan panjang 7 meter itu menelan biaya RP 126.112.488 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang dikerjakan Agustus 2024 lalu.

"Hingga saat ini, rekanan pembangunan UKS belum serah terima dengan pihak sekolah dan belum berfungsi meskipun sudah selesai beberapa bulan terakhir," kata Kepala SD Plus Tigabalata, R Boru Silaban kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (5/2/2024).

Disampaikan Silaban, dirinya kecewa dengan pihak rekanan karena hasil pembangunan ruang UKS di sekolah binaannya belum serah terima.

"Kita masih bingung karena hingga kini pihak rekanan belum serah terima bangunan dan hanya menitipkan kunci pintu bangunan ke penjaga sekolah," ungkapnya.

Dia mengakui dirinya tidak mengenal pihak rekanan semenjak pembangunan dimulai Agustus 2024.

"Pembangunan UKS SD Plus Tigabalata merupakan penghujukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Kita hanya menyediakan tempat atau lokasi pembangunan saja. Kita tidak mengenal rekanan tersebut," ujar Boru Silaban.

Pihaknya saat ini dalam proses menyediakan sarana, prasarana dan mengisi bangunan tersebut untuk kebutuhan UKS.

"Saat ini, ruangan UKS mulai diisi dengan barang-barang secara pelan-pelan agar dapat berfungsi," katanya.

Terpisah, pengamat publik Tigabalata, B Sinaga mengatakan, anggaran pembangunan ruang SD Plus Tigabalata Rp 126 juta berukuran lebar 3 meter dan panjang 7 meter dinilai sangat tinggi dan estimasi pengerjaan selama 120 hari kerja.

Dia juga mengaku kecewa dengan tindakan rekanan karena tidak menyerahkan hasil pembangunan kepada pihak sekolah.

"Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa bangunan UKS tersebut karena dinilai anggaran tidak sesuai dengan luas bangunan," ujar Sinaga.

Di plang proyek tertulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, pekerjaan pembangunan ruang UKS SD Plus Tigabalata, nomor kontrak 000.3.2/SPK.94-PPK-Fisik-PL-DAK-Disdik-2024, sumber dana DAK Rp 126.112.488, masa pelaksanaan 120 hari kerja dan CV Elfrida Corporation. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru