Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Sidang Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya, Koptu HB Bantah Beri Uang pada Terdakwa

Theopilus Sinulaki - Senin, 24 Februari 2025 20:30 WIB
113 view
Sidang Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya, Koptu HB Bantah Beri Uang pada Terdakwa
Foto: SNN/S Purba
Koptu HB memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan wartawan dan keluarganya, di PN Kabanjahe, Senin (24/2/2025).
Karo(harianSIB.com)

Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) dan keluarganya, Elfrida Ginting (istri), Sudi Investi Pasaribu (anak) dan Loin Situngkir (cucu), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (24/2/2025), dengan agenda keterangan saksi.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Immanuel Sirait, didampingi Ahmad Hidayat, dan Arif Kurniawan, masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, Ruth Ulam Sari.

Sidang kali ini dihadiri saksi yang dua kali persidangan yakni, Koptu HB, yang saat ini bertugas di Batalyon Infanteri Mekanis 121/Macan Kumbang di Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Sebelumnya Koptu HB bertugas di Yonif 125 Simbisa Kabanjahe.

Selain Koptu HB, persidangan kali ini juga menghadirkan saksi Novitrianti selaku pemilik sepeda motor.

Koptu HB dalam keterangannya mengatakan, dirinya mengetahui rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dibakar hingga mengakibatkan korban, istri, anak dan cucunya meninggal dunia dari media sosial.

Dijelaskannya, terkait postingan korban terkait berita judi di salah satu warung di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, yang dikelolanya, Koptu HB mengatakan warung tersebut sudah dikontrakkan kepada J Ginting pada Desember 2023 hingga 2025.

"Jadi bukan saya mengelola judi di warung yang dimaksud Sempurna Pasaribu, tepatnya di Jalan Bom Ginting," ungkapnya.

Koptu HB mengatakan, saat postingan itu viral di media sosial, dirinya menghubungi korban untuk menjelaskan, bahwa bukan dirinya yang mengelola judi seperti disebutkan dalam postingan tersebut. Sebab, warung sekaligus tempat tinggalnya itu, sudah dikontrakkan. Postingan tersebut juga terkesan menyinggung Yonif 125/Simbisa.

"Setelah berkomunikasi, Sempurna Pasaribu berjanji akan menerbitkan pemberitaan sesuai pembicaraan dengan saya. Saya tidak keberatan atas penerbitan berita di media sosial tersebut. Saya hanya meluruskan. Tapi pelurusan berita tersebut, tidak juga diterbitkan Rico Sempurna di medianya," katanya.

Koptu HB juga mengatakan sudah lama kenal dengan Rico Sempurna Pasaribu sebagai wartawan dan juga kenal dengan ketiga terdakwa.

"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta rupiah kepada ketiga terdakwa, untuk membakar rumah Rico sempurna Pasaribu," katanya.

Usai mendengarkan keterangan Koptu HB tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (27/2/2025), untuk mendengarkan keterangan saksi Edy Chart.

Sebagimana diberitakan SIB sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pada Senin (25/11/2014) lalu. Ketiga terdakwa masing-masing, Rudi Apri Sembiring, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Bebas Ginting alias Bulang.

Ketiga terdakwa dijerat tiga pasal yakni, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru