
Polsek Siantar Selatan Patroli Posko KBN, Warga Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH mengungkapkan besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp.150 juta yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.
Afif menyebut sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh isteri terdakwa S atas nama Mujiani didampingi penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi SH, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono SH di Ruang Koordinasi Kejari Sergai.
Hasan Afif Muhammad menjelaskan, terdakwa S adalah nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015. Bank telah menyalurkan 2 jenis pinjaman secara bersamaan kepada terdakwa S dengan rincian; pinjaman fasilitas perjanjian kredit rekening koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.400 juta dengan tenor 12 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.
Kemudian, pinjaman fasilitas kredit angsuran lainnya (KAL) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.
"Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5), atau dengan kata lain terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," sebutnya.
Terdakwa S, lanjut Afif, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit. S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik," jelasnya.
Terdakwa S didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Asahan (harianSIB.com)adsenseSatuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundup
Batubara (harianSIB.com)adsenseMisteri penemuan mayat di dalam parit Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu
Semarang (harianSIB.com)adsenseTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan, seorang
London(harianSIB.com)adsenseInggris secara resmi mengakui eksistensi negara Palestina. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Perdana Me
Manila(harianSIB.com)adsenseMassa melakukan demonstrasi di Manila, Filipina, terkait skandal yang melibatkan proyek pengendalian banjir fi
Medan(harianSIB.com)adsenseDirektur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadani, menegaskan Bulog telah menyerap beras dari petani
Rantauprapat(harianSIB.com)adsensePengurus PMI Kabupaten Labuhanbatu bersama pemerintah daerah, unsur Forkopimda dan seribuan masyarakat m
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseDalam mendukung pola hidup sehat dan menyukseskan program Tanjungbalai kota sehat, Pemko Tanjungbalai m
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsensePolsek Siantar Barat berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian 40 butir telur melalui jalur media
Medan(harianSIB.com)adsenseWakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony sangat mendukung pelatihan riset dan branding untuk peningkatan kemampuan
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsenseSeorang pria berinisial HRS (26) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelura