Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

BKPSDM Tanjungbalai Pecat 8 ASN Kasus Indisipliner

Regen Silaban - Selasa, 15 April 2025 18:32 WIB
123 view
BKPSDM Tanjungbalai Pecat 8 ASN Kasus Indisipliner
(Foto: SNN/Regen Silaban)
KETERANGAN: Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati, saat memberikan keterangan pers terkait pemecatan 8 ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai, Selasa (15/4/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, melakukan pemecatan dengan hormat terhadap 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) kasus indisipliner di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

"Sepanjang tahun 2024, kita ada menangani sejumlah kasus indisipliner ASN. Dari kasus tersebut, 8 kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat," kata Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (15/4/2025).

Ia menyebutkan, 8 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin diantaranya, 5 orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, sedangkan 3 orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.

"Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya," sebut Fatmawati.

Fatmawati juga menyebutkan inisial nama dari 8 ASN yang diberhentikan dengan hormat, yakni ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMP Negeri 1 berinisial FT, di SMP Negeri Satu Atap berisinial MZ dan di SD Negeri 135564 inisial BTS, di Dinas Koperasi dan UKM berinisial H, di Dinas Satpol PP dan Damkar inisial HP, di RSUD Dr Tengku Mansyur inisial ND dan di Pemerintahan Kecamatan Sei Tualang Raso berinisial YS.

"Untuk itu kami berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin," pungkas Fatmawati. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru