Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Kanim TBA Pindahkan 8 WNA Asal Myanmar ke Rudenim Medan

Regen Silaban - Selasa, 22 April 2025 12:18 WIB
256 view
Kanim TBA Pindahkan 8 WNA Asal Myanmar ke Rudenim Medan
Foto: Dok/Kanim TBA
PINDAHKAN: Petugas Imigrasi TBA saat melakukan pemindahan 8 WNA asal Myanmar dari ruang detensi Kanim TBA ke Rudenim Medan, Senin (21/4/2025).

Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, kata Barandaru, para WNA tersebut hingga kini belum dapat dideportasi karena yang bersangkutan masih belum bersedia menyiapkan biaya pembelian tiket pesawat untuk kembali ke negara asal.


"Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Tanjungbalai Asahan dalam menangani pelanggaran keimigrasian serta membangun sinergitas antar instansi agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik," pungkas Kakanim TBA Barandaru. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru