Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Komunikasi Diduga Belum Nyambung, Pembahasan LKPJ Wali Kota Terkesan Diulur-ulur DPRD Tebingtinggi

Humala Siagian - Kamis, 24 April 2025 18:05 WIB
23 view
Komunikasi Diduga Belum Nyambung, Pembahasan LKPJ Wali Kota Terkesan Diulur-ulur DPRD Tebingtinggi
Foto: Net
Tebingginggi(harianSIB.com)
Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Tebingtinggi sebagai penyelenggara pemerintahan dinilai belum sepenuhnya selaras. Hal ini terlihat dari jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2024 yang terkesan diulur-ulur oleh DPRD Tebingtinggi.

Berdasarkan soft copy jadwal persidangan yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), rapat paripurna DPRD Tebingtinggi dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ oleh Wali Kota dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025. Selanjutnya, rapat gabungan komisi-komisi DPRD dijadwalkan berlangsung pada 5-9 Mei 2025. Adapun penyampaian rekomendasi DPRD direncanakan pada 14 Mei 2025.

Melihat rentang waktu tersebut, kuat dugaan bahwa belum terjalinnya komunikasi yang sejalan antara eksekutif dan legislatif menjadi penyebab molornya pembahasan LKPJ. Padahal, sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 12 Tahun 2018. DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, menurut Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019, DPRD harus membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kebijakan kepala daerah.

Saat dikonfirmasi, Plt Sekretaris DPRD Tebingtinggi, Tora Daeng Masaro menyatakan, komunikasi antara eksekutif dan legislatif sejauh ini berjalan baik. Ia mengonfirmasi bahwa surat penyampaian LKPJ dari Wali Kota Tebingtinggi kepada Ketua DPRD telah masuk pada 24 Maret 2025 dengan Nomor 100/2367/Pemer/2025.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, H. Kamlan Mursyid, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan hal senada. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti DPRD belum melanjutkan pembahasan, padahal waktu sudah sangat mendesak.


"Kalau bisa cepat dibahas, kita bisa segera lanjut ke sidang paripurna Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lalu ke sidang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan kemudian masuk ke pembahasan Perubahan APBD 2025," ujar Kamlan.

Ia juga menegaskan, anggaran yang akan diefisiensi harus melalui proses perubahan atas APBD induk yang disepakati eksekutif dan legislatif.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ, disebutkan, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Penyesuaian ini dituangkan ke dalam perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.

Dalam surat tersebut juga diatur bahwa penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang perubahan RKPD Tahun 2025 harus dilaksanakan pada minggu ketiga Mei 2025 untuk provinsi, dan minggu keempat Mei 2025 untuk kabupaten/kota. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru