Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

PN Kutacane dan MAA Agara Bentuk Kerjasama Penyelesaian Sengketa

Armentoni Munthe - Rabu, 28 Mei 2025 16:32 WIB
764 view
PN Kutacane dan MAA Agara Bentuk Kerjasama Penyelesaian Sengketa
(Foto harianSIB.com/Armentoni Munthe)
Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf SH MH dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara drh H Thalib Akbar M.Sc foto bersama saat membentuk Perjanjian Kerjasama di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane
Kutacane(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Kutacane dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara, membentuk perjanjian kerjasama penyelesaian alternatif sengketa perdata dan pidana, di kantor Pengadilan Negeri setempat, Senin(26/5/2025).

Informasi tersebut disampaikan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara drh, H Thalib Akbar MSc kepada harianSIB.com, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Dikatakannya, surat perjanjian kerjasama tersebut, langsung ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf SH MH yang juga disebut selaku pihak pertama(kesatu) dan Saya selaku Ketua MAA Aceh Tenggara yang juga disebut sebagai pihak kedua.

Perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Kutacane dengan nomor : 357/KPN.W1U16/HM2.1.1/V/2025 dan Surat MAA Aceh Tenggara dengan nomor : 224/61/MA/2025.

Baca Juga:

Kedua belah pihak masing masing telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri, dalam perjanjian kerjasama bidang penyelesaian melalui jalur alternatif perkara perdata dan pidana.

Thalib menjelaskan bentuk kerjasama yang disepakati dalam pasal 1 diantaranya, pihak kesatu akan menghubungi pihak kedua apabila di Pengadilan Negeri Kutacane terdapat perkara gugatan, setelah memasuki tahap perdamaian (Mediasi). Perkara pidana yang pelakunya seorang anak dengan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun, dalam perkara pidana yang telah masuk dalam proses Diversi dan perkara pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun dan dalam perkara pidana lainnya.

Dalam perkara perdata gugatan, pihak kedua sebagai Ketua/anggota Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara yang bertindak sebagai seorang Ahli, dapat hadir dalam proses Mediasi, untuk membantu dan memfasilitasi penyelesaian sengketa, melalui kesepakatan perdamaian (mediasi).

Dalam perkara Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta pidana lainnya, pihak kedua sebagai Ketua/Anggota Majelis Adat Aceh (MAA) yang merupakan tokoh masyarakat, dapat hadir untuk ikut membantu dan memfasilitasi dalam penyelesaian perkara pidana secara alternatif, melalui diversi dan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan Restoratif Justice dan atau Peradilan Mahkamah Adat-Mukim Aceh Tenggara dan atau Majelis Peradilan Adat Damai Kute.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru