Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026
Terkait Tiga Agenda Penting Belum Dibahas DPRD Tebingtinggi

Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution : Tidak Ada Cawe-cawe, Masih Berproses

Humala Siagian - Selasa, 01 Juli 2025 16:27 WIB
304 view
Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution : Tidak Ada Cawe-cawe, Masih Berproses
Dok/Istimewa
Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution menyatakan, tidak ada anggota DPRD Tebingtinggi yang cawe-cawe jalankan tugas. Semua anggota DPRD Tebingtinggi menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.

Pernyataan itu disampaikan Sakti Khadaffi Nasution menanggapi pemberitaan harian SIB.com, Senin (30/6/2025) dan Koran Harian SIB, yang terbit Selasa, (1/7/2025) berjudul Tiga Agenda Penting Belum Dibahas DPRD Tebingtinggi

"Anggota DPRD Tebingtingtinggi tidak pernah ada cawe-cawe dalam menjalan fungsinya. Kami masih bekerja sesuai koridor dan aturan yang ada," ujar Sakti Khadaffi Nasution kepada, harian SIB.com, Selasa (1/7/2025)

Politisi Partai Golkar Tebingtinggi ini mengatakan, bila tidak ada kendala yang berarti maka, Rabu (2/7/2025) DPRD Kota Tebingtinggi akan melakukan Rapat Bamus untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk ketiga agenda tersebut.

Dia menjelaskan , untuk pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK baru diterima pada 26 Mei 2025 sedangkan realisasi keuangan semester pertama baru masuk akhir Juni, begitu juga dengan Ranperda LKPD rancangan perubahan kebijakan umum (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2025 baru masuk akhir Juni. Begitu juga dengan Ranperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029, baru selesai dibahas di Badan Pembuat Peraturan Daerah

"Itulah penjelasan saya selaku Ketua DPRD, dan setelah itu semua selesai, Rabu (2/7/2025) kita akan Bamuskan untuk menjadwalkan sidang paripurna. Jadi tidak benar DPRD Tebingtinggi cawe- cawe," jelas Khadaffi


Sedangkan terkait efisiensi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2025, menurut Khadaffi di poin 5 jelas dikatakan berkenaan dengan efisiensi pada poin (2) dan (3) untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya ditampung dalam Perda mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025

"Landasa hukum baik itu Inpres Nomor 1 Tahun 2025, begitu juga surat edaran Mendagri tidak ada hambatan bagi Wali Kota Tebingtinggi untuk merealisasikan hasil efisensi yang dilakukan," jelas Khadaffi


Dia juga menambahkan merujuk Pasal 163 PP 12 tahun 2019 tidak ada kewajiban pergeseran anggaran itu harus persetujuan DPRD sepanjang tidak merubah APBD

"Jadi kami DPRD hanya minta Wali Kota Tebingtinggi jangan ragu merealisasikan anggaran yang sudah diefisiensi, kami juga menyadari masyarakat Tebingtinggi sangat mengharapkan pembangunan tersebut agar geliat ekonomi Tebingtinggi jalan. Akan tetapi untuk Ranperda APBD TA 2025 itu masih berproses dan rentang waktu yang ada saya kira belum ada yang dilanggar," ujar Khadaffi

Diapun mengatakan DPRD Tebingtinggi dan Pemerintah Kota Tebingtinggi sejauh ini masih bersinergi baik dalam membangun Tebingtinggi (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru