Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

PN Tarutung Kabulkan Gugatan Jonson Sitompul, Lahan Toko Ganefo Dinyatakan Milik Ahli Waris Butti Sitompul

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 06 Juli 2025 14:13 WIB
99 view
PN Tarutung Kabulkan Gugatan Jonson Sitompul, Lahan Toko Ganefo Dinyatakan Milik Ahli Waris Butti Sitompul
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
Dr Raja Induk Sitompul MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Jonson Pangihutan Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan atas menangnya gugatan dari Jonson Pangihutan Sitompul.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Perjuangan panjang Jonson Pangihutan Sitompul dalam menggugat kepemilikan lahan yang dikuasai Toko Ganefo Tarutung akhirnya membuahkan hasil.

Pengadilan Negeri (PN) Tarutung secara resmi memenangkan gugatan perdata yang diajukan Jonson Sitompul sebagai ahli waris alm. Butti Sitompul.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Raja Induk Sitompul, MH, kepada wartawan SIB News Network, Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Tarutung telah dibacakan pada Senin (30/6/2025).

"Artinya gugatan kami telah dikabulkan. Putusan ini didasari fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti tertulis yang seluruhnya mendukung klaim kepemilikan klien kami," ujar Raja Induk.

Dalam amar putusan perkara Nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Trt, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu, SH, MH, dengan anggota Nugroho Situmorang, SH, dan Rika Sitompul, SH, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akta Jual Beli Nomor 13/3/78 tanggal 25 Mei 1978 yang sebelumnya dijadikan dasar klaim kepemilikan tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut, pengadilan menetapkan tanah seluas 40 meter x 5 meter di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, tersebut sebagai milik sah alm. Butti Sitompul dan Tiurma br. Lumbantobing beserta ahli warisnya.

Selain itu, surat perjanjian sewa-menyewa Nomor 39/1974/PN tanggal 29 November 1978 antara alm. Butti Sitompul sebagai pemilik dengan alm. Tjin Tjin Tjong sebagai penyewa dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

"Dengan putusan ini, seluruh surat atau dokumen yang diterbitkan pihak tergugat maupun pihak ketiga yang mengatasnamakan hak di atas tanah itu dinyatakan tidak berlaku," terang Raja Induk.

Pengadilan juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut kepada ahli waris alm. Butti Sitompul dalam keadaan baik. Tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.

Raja Induk Sitompul menambahkan, pihaknya berencana menindaklanjuti aspek pidana dugaan penyerobotan tanah ke Polres Taput.

"Tiga bulan sebelum gugatan ini kami ajukan, laporan dugaan penyerobotan tanah sudah kami sampaikan ke Polres Taput. Saat itu, penyidik menyarankan lebih dulu menempuh jalur perdata. Setelah putusan ini berkekuatan hukum, kami akan memproses lagi dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang diajukan pihak tergugat," ungkapnya.

Sementara itu, Jonson Pangihutan Sitompul selaku penggugat menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.

"Puji Tuhan, kebenaran akhirnya terungkap. Sejak awal kami sudah yakin tanah ini tidak pernah diperjualbelikan. Buktinya jelas, lahan itu hanya disewakan sampai 1 Januari 2025. Kami berharap tergugat dapat mengembalikan tanah ini secara baik-baik," katanya.

Ia juga menegaskan siap menghadapi upaya banding yang kemungkinan diajukan pihak tergugat.

"Apabila tergugat mengajukan banding, kami sudah siap. Sebagai ahli waris alm. Butti Sitompul, kami akan terus memperjuangkan hak kami," tegas Jonson. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru