Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral
Pematangsiantar (harianSIB.com)Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan lintas sektor bertema &
Kemenangan ini diperoleh setelah Timbo Simatupang memenangkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah tersebut di dua tingkat pengadilan, yakni di Pengadilan Negeri Tarutung pada 26 Maret 2025 dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 2 Juli 2025.
Tanah warisan itu sebelumnya digarap oleh pihak lain sejak 2017 dan disewakan kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang kini masih menguasai lahan tersebut dan menanaminya dengan pohon eucalyptus.
Kuasa hukum Timbo Simatupang, Dr Raja Induk Sitompul, MH, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan 19 tergugat, termasuk pihak-pihak perorangan serta PT Toba Pulp Lestari.
Sementara tergugat lainnya adalah SM Reward Pasaribu, TB Reinhard Pasaribu, Samsul Simatupang, Ronald Mardame Simatupang, Walter Simatupang, Jintar Simatupang, Willy Simatupang, Kasper Simatupang, Takkas Simatupang, Wasiman Simatupang, Kaspari Simatupang, Rustam Simatupang, Ronggur Simatupang, Ringkot Simatupang, Momos Simatupang, Binharun Simatupang, Kepada Desa Purba Tua Kecamatan Pangaribuan dan Camat Pangaribuan .
Menurutnya, majelis hakim di dua tingkat peradilan telah bersikap objektif dan adil dalam memutus perkara.
"Putusan Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Ini menegaskan bahwa klien kami secara sah berhak atas tanah warisan tersebut," ujar Raja Induk saat diwawancarai harianSIB.com, Jumat (11/7/2025).
Raja Induk juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah terbitnya 39 dokumen dalam satu hari dan bulan yang sama, termasuk surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pengakuan alas hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.
"Ini janggal. Bagaimana mungkin semua surat itu terbit dalam waktu bersamaan? Bahkan ada pihak yang memberikan tanah kepada borunya padahal mereka sendiri tidak punya tanah. Tidak masuk akal," katanya.
Tanah tersebut merupakan warisan dari Alm Opung Marajo Simatupang kepada Alm Dolok Simatupang.
Pada 2011, ahli waris sudah memanen pohon pinus di atas lahan tersebut. Namun karena alasan keluarga, termasuk istri dan anak Dolok Simatupang yang jatuh sakit, lahan tersebut tidak sempat lagi diusahai secara aktif.
"Bukan ditelantarkan. Hanya situasi keluarga yang tidak memungkinkan," jelasnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak lain yang kemudian mengklaim tanah tersebut dan menyewakannya ke TPL sejak 2017.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 274/PDT/2025/PT Medan, disebutkan bahwa putusan PN Tarutung Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Tarutung dikuatkan. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp150 ribu.
Sahar Simatupang, perwakilan keluarga penggugat, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan ini.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan kepada pengacara kami, Raja Induk Sitompul, yang sudah berjuang dengan luar biasa untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.
Saat ini, pihak tergugat belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan lintas sektor bertema &
Karo (harianSIB.com)Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan p
Tanjungbalai (harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Pangan Sedunia, SMP Swasta Tritunggal Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan masakmema
Medan (harianSIB.com)Sebanyak Rp.350 miliar setahun dianggarkan pemerintah untuk menalangi Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Da
Medan (harianSIB.com)Dalam upaya mengurangi genangan air di wilayah Kota Medan, Pemko Medan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) m
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama para supplier satua
Medan (harianSIB.com)Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Pulo Brayan
Medan (harianSIB.com)Warga terdampak pencemaran akibat keberadaan tumpukan cangkang di PT Universal Globe (PT UG) bersama kuasa hukum, Riki
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut bersama unsur TNI kembali merazia tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger, di Jalan Putri Merak Jingga, Kec
Pagarmerbau (harianSIB.com)Sebanyak 16 tim dari berbagai kecamatan di Kabupten Deliserdang, bertarung pada turnamen Futsal Turnamen Champion
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar kegiatan Cek
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi mengapresiasi setinggitingginya Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas gerak cepa