Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Menang di Dua Tingkat Pengadilan, Timbo Simatupang Berhasil Rebut Tanah Warisan Ayahnya Seluas 52,5 Hektar

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 12 Juli 2025 14:42 WIB
42 view
Menang di Dua Tingkat Pengadilan, Timbo Simatupang Berhasil Rebut Tanah Warisan Ayahnya Seluas 52,5 Hektar
(Foto harianSIB.com/Bongsu Batara Sitompul)
MEMBERIKAN PENJELASAN : Pengacara Dr Raja Induk Sitompul, MH selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Timbo Simatupang memberikan penjelasan terkait menangnya gugatan perkara perdata Timbo Simatupang di Pengadilan Tinggi Medan.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya, Timbo Simatupang akhirnya berhasil merebut kembali tanah warisan ayahnya seluas 52,5 hektar yang terletak di Dolok Sigordang, Desa Purba Tua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemenangan ini diperoleh setelah Timbo Simatupang memenangkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah tersebut di dua tingkat pengadilan, yakni di Pengadilan Negeri Tarutung pada 26 Maret 2025 dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 2 Juli 2025.

Tanah warisan itu sebelumnya digarap oleh pihak lain sejak 2017 dan disewakan kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang kini masih menguasai lahan tersebut dan menanaminya dengan pohon eucalyptus.

Kuasa hukum Timbo Simatupang, Dr Raja Induk Sitompul, MH, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan 19 tergugat, termasuk pihak-pihak perorangan serta PT Toba Pulp Lestari.

Sementara tergugat lainnya adalah SM Reward Pasaribu, TB Reinhard Pasaribu, Samsul Simatupang, Ronald Mardame Simatupang, Walter Simatupang, Jintar Simatupang, Willy Simatupang, Kasper Simatupang, Takkas Simatupang, Wasiman Simatupang, Kaspari Simatupang, Rustam Simatupang, Ronggur Simatupang, Ringkot Simatupang, Momos Simatupang, Binharun Simatupang, Kepada Desa Purba Tua Kecamatan Pangaribuan dan Camat Pangaribuan .

Menurutnya, majelis hakim di dua tingkat peradilan telah bersikap objektif dan adil dalam memutus perkara.

"Putusan Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Ini menegaskan bahwa klien kami secara sah berhak atas tanah warisan tersebut," ujar Raja Induk saat diwawancarai harianSIB.com, Jumat (11/7/2025).

Raja Induk juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah terbitnya 39 dokumen dalam satu hari dan bulan yang sama, termasuk surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pengakuan alas hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.

"Ini janggal. Bagaimana mungkin semua surat itu terbit dalam waktu bersamaan? Bahkan ada pihak yang memberikan tanah kepada borunya padahal mereka sendiri tidak punya tanah. Tidak masuk akal," katanya.

Tanah tersebut merupakan warisan dari Alm Opung Marajo Simatupang kepada Alm Dolok Simatupang.

Pada 2011, ahli waris sudah memanen pohon pinus di atas lahan tersebut. Namun karena alasan keluarga, termasuk istri dan anak Dolok Simatupang yang jatuh sakit, lahan tersebut tidak sempat lagi diusahai secara aktif.

"Bukan ditelantarkan. Hanya situasi keluarga yang tidak memungkinkan," jelasnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak lain yang kemudian mengklaim tanah tersebut dan menyewakannya ke TPL sejak 2017.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 274/PDT/2025/PT Medan, disebutkan bahwa putusan PN Tarutung Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Tarutung dikuatkan. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp150 ribu.

Sahar Simatupang, perwakilan keluarga penggugat, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan ini.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan kepada pengacara kami, Raja Induk Sitompul, yang sudah berjuang dengan luar biasa untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.

Saat ini, pihak tergugat belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru