Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 September 2025

Kantor Pertanahan Tapteng Dukung Rumah MBR dengan Kepastian Hak Tanah dan Sinergi Pemkab

Donna Hutagalung - Senin, 21 Juli 2025 09:30 WIB
15 view
Kantor Pertanahan Tapteng Dukung Rumah MBR dengan Kepastian Hak Tanah dan Sinergi Pemkab
Ist/SNN
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng).
Tapanuli Tengah(harianSIB.com)

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah komando Kepala Kantor Manaek Tua, S.Kom., M.Si., menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui kepastian hukum atas tanah dan sinergi aktif dengan pemerintah daerah, langkah nyata terus dilakukan demi mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi warga.

"Program MBR bukan sekadar proyek pembangunan rumah, tapi tanggung jawab bersama untuk menghadirkan tempat tinggal yang manusiawi dan sesuai aturan," tegas Manaek dalam siaran pers yang diterima SIB, Minggu malam (20/7/2025).

*Sertifikasi Tanah hingga Fasilitas Sosial Jadi Prioritas*

Dukungan Kantor Pertanahan ini diwujudkan melalui percepatan proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi perumahan MBR, serta pemecahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik badan hukum oleh pelaku usaha. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perka BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tidak hanya itu, Kantor Pertanahan juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memastikan penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti jalan, drainase, dan taman, serta fasilitas sosial (fasos) seperti rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas, benar-benar diwujudkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana mestinya.

*Pengembang Wajib Patuh Aturan*

Manaek menegaskan, setiap pengembang yang ingin terlibat dalam program MBR wajib memenuhi persyaratan pertanahan yang berlaku. Di antaranya adalah memiliki legalitas hak atas tanah berupa HGB atau Hak Pakai, menyelesaikan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab Tapteng sebagai bentuk tanggung jawab.

"Rumah tanpa jalan, itu bukan rumah. Fasum dan fasos bukan hanya pelengkap, tapi bagian inti dari kelayakan hunian. Kalau tak diserahkan ke Pemkab, lalu saat bermasalah secara hukum, ke mana rakyat harus mengadu?" ujar Manaek tegas.

Ia juga mengaku kecewa terhadap sejumlah pengembang yang dinilai tidak profesional karena lambat mengurus dokumen dan bahkan ada yang membangun tanpa melalui proses permohonan resmi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru