Tapteng
(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan
remisi atau pengurangan masa pidana kepada
anak binaan, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Lapas Sibolga, Novriadi, dengan dihadiri jajaran pejabat struktural, staf dan seluruh anak binaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kalapas, ditegaskan remisi bukan hanya penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kita memenuhi hak anak untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan kembali berintegrasi di tengah masyarakat," jelasnya.
Momen Hari Anak tersebut diisi dengan pemberian remisi kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia, tiga diantaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Sibolga.
"Masing-masing anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan," katanya.
Novriadi berharap, anak binaan dapat terus termotivasi untuk memperbaiki diri, menumbuhkan sikap disiplin, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti. (**)