Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Fetra Tumanggor Somasi Perusahaan atas PHK Sepihak

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 08 Agustus 2025 15:05 WIB
113 view
Fetra Tumanggor Somasi Perusahaan atas PHK Sepihak
(Foto Dok Pribadi)
Eljones Simanjuntak SH
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Mantan Pemimpin Redaksi mistar.id, Fetra Tumanggor, mengajukan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. Somasi dilayankan melalui kuasa hukumnya, Eljones Simanjuntak SH, Daulat Sihombing SH MH, dan rekan, kepada Direktur Utama perusahaan.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyatakan surat PHK diduga mengandung unsur pidana dan pemalsuan. Eljones menjelaskan, kliennya dipecat dengan tiga alasan yang tidak disertai bukti konkret. Selain itu, Fetra tidak pernah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, atau 3 sebelum PHK.

Baca Juga:

"Surat PHK ditandatangani oleh manager HRD, namun nama dan jabatan tersebut tidak tercatat dalam akte notaris maupun susunan redaksi mistar.id. Hal ini mengindikasikan dugaan pemalsuan," tegas Eljones, yang juga Ketua Partai Buruh Kota Pematangsiantar.

PHK ini diduga melanggar empat dasar hukum:
1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
2. PP No. 35/2021 tentang PHK dan Perjanjian Kerja
3. KUHP Pasal 263 (Pemalsuan Surat)
4. UU No. 39/1999 tentang HAM

Baca Juga:

Jika somasi tidak direspons sesuai tuntutan hukum, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan pidana dan perdata dengan dakwaan perbuatan melawan hukum. Eljones juga menyoroti pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan oleh Kapolri sebagai langkah strategis penanganan sengketa buruh.

"Gugatan ini penting agar perusahaan menghormati hak karyawan dan mematuhi peraturan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja semena-mena," pungkas Eljones.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sumardi, Pemimpin Perusahaan mistar.id, namun belum berhasil.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru