Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Serahkan Uang Pengganti Rp991 Juta ke Kejari Karo

Theopilus Sinulaki - Selasa, 12 Agustus 2025 20:54 WIB
97 view
Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Serahkan Uang Pengganti Rp991 Juta ke Kejari Karo
(Foto: harianSIB.com/MS)
Kasie Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve, didampingi Kasie Intel Dona Martinus dan tim penyidik, memaparkan pengembalian uang pengganti kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Selasa (12/8/2025).
Karo(harianSIB.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2022, telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp991 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, melalui Kasi Pidsus Renhard Harve, didampingi Kasi Intel Dona Martinus dan tim penyidik, menyampaikan, uang tersebut diserahkan oleh Manjur br Ginting, istri terdakwa Trisakti Sinuhaji, pada Selasa (12/8/2025).

"Titipan uang pengganti ini sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025," ujar Renhard.

Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ke-10 dijadwalkan Kamis mendatang, menghadirkan para kelompok tani sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Kejari Karo menetapkan tiga terdakwa, yakni: Trisakti Sinuhaji-pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi UD Rata Sinuhaji. Rinton Karo Sekali-anggota Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Merek, Ismayani Haloho- anggota Tim Verval Kecamatan Merek.

Kasus bermula pada 2022, ketika Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Karo melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya, PT Petrokimia Gresik serta PT Pupuk Iskandar Muda. Distribusi dilakukan oleh CV Rata Gray dan CV Bidadari, yang kemudian menunjuk UD Rata Sinuhaji sebagai pengecer di Kecamatan Merek.

Berdasarkan aturan, pengecer wajib menyalurkan pupuk kepada kelompok tani yang terdaftar di e-RDKK, sesuai petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi. Untuk Kecamatan Merek, alokasi 2022 meliputi Urea 331 ton, SP-36 50 ton, ZA 70 ton, NPK 160 ton, dan Organik Granul 42 ton.

Namun, penyidikan menemukan bahwa data penyaluran dimanipulasi. Pupuk ditebus menggunakan identitas petani yang tidak melakukan pembelian, lalu dijual kepada pihak lain yang tidak terdaftar di e-RDKK. Harga jual juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Manjur br Ginting diduga turut memalsukan dokumen, termasuk meniru tanda tangan petani, serta menginput data palsu ke aplikasi T-Pubers agar sesuai dengan target alokasi.

Sementara Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dinilai lalai karena tidak memverifikasi keabsahan dokumen dan tidak melakukan pengecekan lapangan, sehingga hanya mengandalkan laporan dari UD Rata Sinuhaji. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru