Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa

Theopilus Sinulaki - Rabu, 13 Agustus 2025 20:16 WIB
63 view
Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa
(Foto: Dok/BS)
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, saat menyampaikan siaran pers, di halaman Kantor Kejari Karo, Rabu (13/8/2025).
Karo(harianSIB.com)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan TAA (27) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023, Rabu (13/8/2025).

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus menjelaskan, dalam kasus ini, TAA menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm dan tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.

Dikatakannya, penerimaan subkontrak yang dilakukan TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat masing-masing desa. Selain itu, juga bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.

"Pencairan dari kegiatan tersebut seluruhnya diterima tersangka TAA," katanya.

Dona mengatakan, perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugiaan negara. Berdasarkan laporan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk.
"Penyidik telah memeriksa 170 saksi dan 1 ahli," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 12-31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta Medan," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru