Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Divonis Hukuman Percobaan, Penasehat Hukum : Jonas Aritonang Tak Terhalang Jalankan Tugas Kades

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 16 Agustus 2025 15:01 WIB
48 view
Divonis Hukuman Percobaan, Penasehat Hukum : Jonas Aritonang Tak Terhalang Jalankan Tugas Kades
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN KETERANGAN PERS : Pengacara Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH selaku Kuasa Hukum dari Kades Dolok Nauli Jonas Aritonang saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan.
Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Penasehat hukum Kepala Desa (Kades) Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH menegaskan, kliennya Jonas Aritonang tetap sah menjalankan tugasnya sebagai kepala desa meski divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Dalam putusan perkara pidana Nomor: 06/Pid.B/2025/PN Tarutung tanggal 28 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun hukuman percobaan terhadap Jonas Aritonang tanpa menjalani hukuman penjara.

"Putusan tersebut tidak menghalangi Pak Jonas menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Dolok Nauli. Beliau tidak menjalani kurungan, sehingga tetap berhak dan sah melaksanakan fungsi sebagai kepala desa," tegas Hotbin Simaremare kepada SIB News Network, Jumat (15/8/2025).

Hotbin menyebut, tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan sementara Jonas Aritonang dari jabatannya.

Ia merujuk pada Pasal 75 Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Pemerintahan Desa.

"Dalam ketentuan pasal tersebut tidak ada keharusan bagi bupati memberhentikan sementara kepala desa yang divonis percobaan. Apalagi perkara ini masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Sementara itu, Leo Nababan menilai putusan PN Tarutung terhadap kliennya janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ia mengungkapkan, Jonas Aritonang didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 264 ayat 2 KUHP, serta Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas itu bahkan tidak pernah muncul dalam proses penyidikan polisi, tetapi tiba-tiba dimunculkan di persidangan. Dan pada kenyataannya tidak terbukti di persidangan," ujarnya.

Leo menambahkan, selama mengikuti sidang, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Jonas melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, ijazah yang digunakan Jonas saat mencalonkan diri sebagai kepala desa sah secara administrasi.

"Pak Jonas tamat SD Negeri 175157 Aek Godang tahun 1989, lalu melanjutkan Paket B dan C di PKBM Pioner Tarutung. Fotokopi ijazah yang dilegalisir itu digunakan untuk mendaftar Pilkades 2023 dan beliau sah menang. Tidak ada prosedur yang dilanggar," terang Leo.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHP, bukan pasal tuntutan jaksa. "Bagi kami, ini sangat janggal," tegasnya.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding bisa menegakkan keadilan dan membebaskan Jonas Aritonang.

"Fakta hukum di persidangan PN Tarutung sudah jelas membuktikan klien kami tidak bersalah. Harapan kami, Pengadilan Tinggi Medan bisa mengoreksi putusan yang janggal ini," pungkas Leo. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru