Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Tebingtinggi: Belum Cukup Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 18 Agustus 2025 11:04 WIB
88 view
Polres Tebingtinggi: Belum Cukup Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas
Foto:dok/bs
Polres Tebingtinggi
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan di sejumlah media terkait kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas, Polres Tebingtinggi akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono yang diterima Jurnalis harianSIB.com, Senin (18/8/2025) mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024 sewaktu Arini (korban), warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan terduga pelaku Pujinaro Tampubolon (26), warga Kota Tebingtinggi melalui media sosial Facebook.

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu di beberapa lokasi, termasuk menginap di satu hotel di Kota Pinang.

Pada kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

Kemudian, kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku di salah satu SPBU pada 29 November 2024. Lalu, seorang warga Kota Pinang menemui korban dan membantu menghubungi pihak keluarganya di Rokan Hilir.

"Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga telah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Mulyono.

"Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap," tambah Kasi Humas.

Lanjutnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sergai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala penyidik Polres Tebingtinggi dalam penetapan tersangka dan proses pelimpahan berkas perkara.

"Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru