Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi di Sipispis Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 19 Agustus 2025 09:21 WIB
6 view
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi di Sipispis Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga AM (38) dan YHH (26) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (14/8/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial AM (38) dan YHH (26) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (14/8/2025) dinihari, di wilayah Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (19/8/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan para pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa berlama-lama, petugas pun segera membekuknya," ucap Jimmy Sitorus.

"Diketahui, AM merupakan warga Desa Serbananti sedangkan rekannya YHH berdomisili di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang," tambahnya.

Selain menangkap kedua pelaku, sambung Kasat Resnarkoba, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 2,41 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet plastik berbentuk skop, 1 kota vape, 1 kotak rokok, 2 HP jenis android dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Kesemua alat bukti itu ditemukan petugas dari saku pakaian kedua pelaku sewaktu melakukan penggeledahan badan," ungkapnya.

Jimmy juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, para pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak diedarkan di wilayah Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"AM dan YHH akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira berpangkat dua balok emas itu. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru