Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Pemkab dan Forkopimda Sergai Resmi Tutup Tempat Hiburan Malam Grand Galaxy

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 21 Agustus 2025 19:21 WIB
11 view
Pemkab dan Forkopimda Sergai Resmi Tutup Tempat Hiburan Malam Grand Galaxy
(Foto:Dok/Polres Sergai)
Kapolres dan Wabup Sergai menandatangani pernyataan bersama penutupan THM Grand Galaksi, Kamis (21/8/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) resmi menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy dalam penandatanganan surat pernyataan penutupan yang digelar di Aula Patriama, Mapolres Sergai, Kamis (21/8/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda yang sebelumnya dilaksanakan pada Selasa (19/8/2025), sebagai respon terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan dampak sosial negatif dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Forkopimda dan Pemkab Sergai dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

"Penandatanganan surat pernyataan ini adalah bukti kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Pemkab Sergai dan Forkopimda berkomitmen penuh menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan warga," tegas Adlin dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyatakan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam di lokasi Grand Galaxy.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sergai, Drs H Hasful Huznain SH, turut mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah.

"Kami berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif, serta mendukung arah pembangunan daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Turut hadir, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Seibamban Donny S. Simarmata, jajaran Polres Sergai, tokoh masyarakat, serta pemilik diskotek Grand Galaxy, Kasdin alias Amin, yang turut menandatangani surat pernyataan.

Dengan penandatanganan ini, seluruh aktivitas hiburan malam di Grand Galaxy secara resmi dihentikan, dan lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat hiburan malam. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru