Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

BBPOM Medan Geledah Pabrik Mie Kuning di Pematangsiantar dan Simalungun

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 21 Agustus 2025 19:26 WIB
665 view
BBPOM Medan Geledah Pabrik Mie Kuning di Pematangsiantar dan Simalungun
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Pabrik mie berformalin yang digeledah BBPOM Medan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (21/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan geledah pabrik mie kuning basah mengandung formalin di tiga lokasi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (21/8/2025) sore.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri menjelaskan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengujian di beberapa daerah, hingga akhirnya tim turun ke lapangan.

Dari penggeledahan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta dua lokasi lain di Desa Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Pane dan Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, disita 25 karung mie berformalin senilai Rp200 juta.

Baca Juga:

Selain mie, petugas juga menyita soda abu mengandung boraks, cairan formalin, pemutih, adonan tepung, air resep dan perlengkapan produksi lainnya." Ini tertangkap tangan, sehingga dilakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut," kata Martin.

Menurutnya, mie kuning basah itu dipasarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Pemilik usaha sudah dimintai keterangan dan menyatakan sikap kooperatif.

Baca Juga:

"Pemilik berpotensi dijerat pasal 136 Jo 175 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2-5 tahun dan denda Rp 2-10 miliar," tegas Martin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru