Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

DPRD dan Pemkab Simalungun Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Bambang J Sitanggang - Selasa, 02 September 2025 12:26 WIB
58 view
DPRD dan Pemkab Simalungun Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Foto harianSIB.com/Bambang J Sitanggang
TANDATANGAN: Ketua DPRD Simalungun Sugiarto ketika melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Simalungun
Simalungun(harianSIB.com)

DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun lakukan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD di Pamatang Raya, Selasa (2/9/2025).

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 dilakukan Ketua DPRD Sugiarto dan Wakil Ketua DPRD yakni Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, Jepra Hasudungan Manurung.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025, Efharis Juster Sinaga selaku pelapor dari Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun atas rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Simalungun Sugiarto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif yang telah bekerja membahas KUA-PPAS.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, maka pembahasan P- APBD tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan, sebut Sugiarto.

Sementara itu Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dalam sambutannya disampaikan Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Dengan ditandatanganinya rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya memiliki tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan, sebut bupati.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru