Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

Kejari Batubara Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi dan Realisasi Dana BTT

Patar Sitorus - Selasa, 02 September 2025 22:42 WIB
20 view
Kejari Batubara Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi dan Realisasi Dana BTT
(Foto harianSIB.com/Patar Sitorus)
Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, Kasi Pidsus Yosep Antonius dan Kasubagbin Emanuel Candra Nova Zebua memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahan 4 tersangka dugaan korupsi, Selasa (2/9/2025) malam.
Batubara(harianSIB.com)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Batubara, Selasa (2/9/2025) malam.

Dugaan korupsi itu terkait kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) guru sertifikasi di Dinas Pendidikan tahun 2024 dan realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Dinas Kesehatan tahun 2022.

Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dan Kasi Pidsus Yosep Antonius serta Kasubagbin Emanuel Candra Nova Zebua kepada wartawan menyebutkan, tim penyidik pidsus telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi bimtek sertifikasi guru dan menetapkan tersangka JM, WD dan RH.

Dalam perkara ini, lanjut Diky, JM bertindak sebagai Plt Kadis Pendidikan, WD sebagai pelaksana kegiatan yang menggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN) dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD.

Ia mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) guru sertifikasi ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 442.025.000 berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

Sementara, sambung Diky, dalam dugaan korupsi realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Dinas Kesehatan tahun 2022 menetapkan CS dan IS sebagai tersangka.

Kata dia, dalam perkara ini CS bertindak sebagai Direktur CV WW selaku penyedia dan IS bertindak sebagai Wakil Direktur CV EGC, Wakil Direktur CV SU dan Direktur PT ZA selaku penyedia. Tersangka IS sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Diky menambahkan, dugaan korupsi realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Dinas Kesehatan tahun 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan pemeriksaan perhitungan kerugian negara (PPKN) yang dilakukan ahli dan sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap WH yang bertindak sebagai PPK.

Terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Batubara masing-masing JM, WD, RH dan CS akan dilakukan penahanan selama 2O hari ke depan di LP Labuhan Ruku Batubara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru