Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Wali Kota Tanjungbalai Bersama DPRD Provsu Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Regen Silaban - Selasa, 09 September 2025 10:41 WIB
33 view
Wali Kota Tanjungbalai Bersama DPRD Provsu Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Foto: Dok/Kominfo
KUNJUNGAN: Wali Kota Mahyarudin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provsu di Aula Thamrin Munthe Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (8/9/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Wali Kota Mahyarudin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Aula Thamrin Munthe Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (8/9/2025).

Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provsu dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, mengikut-sertakan sejumlah OPD Provsu seperti, dinas ketenagakerjaan, dinas koperasi dan UKM, dinas sosial, dinas kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif, dinas kesehatan, Bappelitbang, BPBD, biro hukum Setdaprovsu, BPJS ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan BPJS wilayah Sumut.

Pertemuan Bapemperda DPRD Provsu dan Pemko Tanjungbalai, kali ini menitikberatkan pada pembahasan Ranperda Provsu tentang Perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.

Hal lain juga dibahas diantaranya, mengenai pengoptimalan potensi upaya perlindungan jaminan sosial pekerja rentan, bagaimana perlindungan jaminan sosial pekerja formal dan nonformal di Pemko Tanjungbalai.

Kemudian saran dan masukan dari Pemko Tanjungbalai tentang mekanisme perlindungan penyelenggaraan program jaminan sosial, serta upaya peningkatan komitmen Pemprovsu dan pelaku usaha dalam upaya perlindungan jaminan sosial.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan rasa syukur atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provsu di Kota Tanjungbalai.

"Ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi antara DPRD Provsu dengan Pemko Tanjungbalai dalam upaya pemerintah untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor informal," sebut Wali Kota.

Wali Kota juga menegaskan, dalam pelaksanaan Perda ini nantinya akan menjadi acuan Pemko untuk memastikan penetapan penerima sesuai kuota, dengan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem dan berisiko tinggi.

"Selain itu, verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara tertib, serta pelaksanaan program dikawal secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Wali Kota.

Harapannya, kedepan DPRD Sumut melalui Bapemperda dapat memberikan solusi dan memfasilitasi kebijakan terbaik bagi masyarakat Sumut, khususnya para penerima melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Selain itu para keluarga pekerja mendapatkan jaminan sosial yang lebih pasti, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin ketika menghadapi musibah. Hal ini bagian dari komitmen dan kehadiran pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumatera Utara khususnya di Kota Tanjungbalai," jelas Wali Kota Mahyarudin.

Mahyaruddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan, agar manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan masyarakat, serta mendukung tercapainya target penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumatera Utara.

Lebih lanjut Wali Kota dan Bapemperda DPRD Sumut, membahas mengenai pencegahan kesenjangan wilayah implentasi jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian pembahasan mengenai penyelesaian krisis dan memperkuat social inclusion dan relevansi/koordinasi antara kebijakan, serta program melalui pelayanan publik dan disesuaikan dengan konteks lokal di Sumatera Utara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru