Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai

Regen Silaban - Rabu, 10 September 2025 14:43 WIB
45 view
Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
KETERANGAN SAKSI: Sidang lanjutan kasus Rahmadi dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kesaksian Kepling III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, dalam persidangan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025), berbeda dengan versi polisi.

Ridwan menampik adanya provokasi massa maupun perusakan mobil polisi saat proses penangkapan berlangsung.

Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem melalui siaran pers 14 Maret 2025 menyebut, Rahmadi terduga bagian dari jaringan narkoba, melawan saat ditangkap, serta memprovokasi warga hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025.

Dalam persidangan, saksi Ridwan menegaskan tidak ada perlawanan ataupun pengerusakan di lokasi penangkapan.

"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam sidang lanjutan di PN Tanjungbalai, Selasa, (9/9/2025).

Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sekitar lokasi penangkapan. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi.

Kedua saksi menyebut mobil yang belakangan diketahui milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko pakaian J Collection (lokasi penangkapan), Jalan Yos Sudarso Tanjungbalai, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025 lalu.

"Besok paginya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling," kata Ridwan.

Selain itu, Ridwan mengaku baru dihubungi polisi sekitar sepekan kemudian untuk mendampingi pemeriksaan tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV toko.

Rahayu membenarkan pernyataan Ridwan. Menurutnya, warga memang sempat berkerumun di sekitar lokasi, namun tidak sampai terjadi aksi anarkis.

"Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan," ujarnya.

Kesaksian keduanya memperkuat pernyataan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi yang berujung pengerusakan.

Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyebut sesuai keterangan saksi, pernyataan Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tidak benar.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru