Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Industri Tahu di Humbahas Diduga Buang Limbah ke Sungai Tak Miliki IPAL

Sahat M. Sihite - Minggu, 14 September 2025 17:45 WIB
227 view
Industri Tahu di Humbahas Diduga Buang Limbah ke Sungai Tak Miliki IPAL
Foto: harianSIB.com/Sahat
Limbah industri tahu kedelai milik Surianto diduga dibuang langsung ke Sungai Aek Sibundong, Sabtu (13/9/2025).
Humbahas(harianSIB.com)


Industri tahu kedelai milik Surianto, di Jalan Letkol GA Manullang, Kelurahan Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, diketahui tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Iya, industri tahu kedelai kita sudah beroperasi puluhan tahun, tetapi kita tidak memiliki IPAL. Limbah industri langsung kita buang ke sungai Aek Sibundong," kata Surianto kepada harianSIB.com, Sabtu (13/9/2025).

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan hampir seluruh limbah pengolahan tahu dibuang langsung ke aliran sungai. Kondisi ini dinilai mengabaikan aspek higienitas, sanitasi, serta pengelolaan limbah cair maupun padat. Akibatnya, lingkungan tercemar, air berbau tidak sedap, dan ekosistem sungai terancam karena tingginya kandungan nitrogen dan fosfat.

Surianto membenarkan adanya inspeksi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu Pemkab Humbahas pada 26 Juni 2024 lalu. Tim yang terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup itu turun untuk mengevaluasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Dari hasil pengawasan, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi, namun enam di antaranya tidak diindahkan. Antara lain, pembangunan IPAL, penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perdagangan ampas tahu, pembuangan sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan karyawan, mengganti tong perebusan plastik dengan aluminium tahan panas, serta pemeriksaan kesehatan karyawan minimal setiap enam bulan sekali.

Selain itu, industri tahu ini juga tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) maupun Surat Izin Edar Makanan dari Dinas Kesehatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila