Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Pemko Pematangsiantar akan Cabut Kenaikan NJOP 1.000 Persen Usai Konsultasi dengan Mendagri

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 15 September 2025 19:28 WIB
173 view
Pemko Pematangsiantar akan Cabut Kenaikan NJOP 1.000 Persen Usai Konsultasi dengan Mendagri
Foto: Dok/Henry
Dr Henry Sinaga foto bersama Sekda Junaedi Sitanggang usai memenuhi undangan Pemko Pematangsiantar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Senin (15/9/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)


Dr Henry Sinaga memenuhi undangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk berdialog terkait tindak lanjut suratnya mengenai janji wali kota membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Senin (15/9/2025).

Dalam pertemuan itu, Sekda Junaedi Sitanggang, menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar akan mencabut keputusan wali kota tentang kenaikan NJOP 1.000 persen setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan berjanji akan menyampaikan informasi tersebut secara tertulis.

Sementara itu, Dr Henry meminta agar pencabutan dilakukan sejak tahun 2021, karena kenaikan NJOP dimulai pada tahun tersebut. "Perubahan NJOP harus merujuk ke NJOP tahun 2020. Jika pencabutan hanya berlaku mulai 2024, maka tidak berpengaruh signifikan karena NJOP 2024 sudah tinggi akibat kenaikan sejak 2021," ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal janji Pemko Pematangsiantar dan tetap mempersoalkan jika pencabutan keputusan wali kota masih memberatkan serta meresahkan masyarakat.

Selain NJOP, pertemuan juga membahas persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kendala lain yang mengganggu pelayanan. Sekda menanggapi dengan serius dan berjanji segera menindaklanjuti, bahkan meminta agar setiap permasalahan disampaikan langsung kepadanya melalui nomor kontak yang diberikan.

Dalam dialog itu, Dr Henry didampingi Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, masing-masing Yenny Nainggolan, M Iqbal dan David Yamin. Sementara Sekda didampingi staf bagian hukum. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru