Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kadis Kesehatan Samosir Dilaporkan Wartawan TVRI ke Polisi

Marihot Simbolon - Rabu, 17 September 2025 19:55 WIB
1.506 view
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kadis Kesehatan Samosir Dilaporkan Wartawan TVRI ke Polisi
Foto harianSIB.com/Marihot Simbolon
Junjungan Marpaung wartawan TVRI saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/09-2025) di Pangururan.

Pangururan((harianSIB.com)

Sikap yang diduga arogansi ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea. Ia dilaporkan ke Polres Samosir oleh Junjungan Marpaung, seorang wartawan/kontributor TVRI yang bertugas di wilayah tersebut, pada Selasa sore (16/9/2025). Pelaporan ini merupakan buntut dari insiden penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi sehari sebelumnya di halaman kantor DPRD Samosir.

Kepada rekan-rekan media di Pangururan, Rabu (17/9/2025), Junjungan Marpaung membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Insiden bermula pada Senin (15/9/2025), saat ia sedang meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di DPRD Samosir yang membahas pemberhentian seorang dokter dari status PNS.

Selesai RDP, Junjungan bermaksud meminta konfirmasi dari Kadis Kesehatan, dr Dina Hutapea, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Namun, saat hendak melakukan wawancara di area parkir gedung dewan, upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga:
"Ketika saya hendak melakukan konfirmasi dan wawancara, layar handycam saya ditepis menggunakan tangan oleh oknum Kadis Kesehatan hingga mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi," ujar Junjungan.

Menurutnya, tindakan tersebut secara jelas merupakan bentuk penghambatan dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Akibat kejadian itu, Junjungan merasa dirugikan baik secara profesional maupun moril karena insiden terjadi saat ia menjalankan tugas resmi yang dilindungi hukum.

"Tindakan oknum Kadis Kesehatan tersebut jelas menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik. Padahal, pers bekerja untuk kepentingan publik," tegasnya.

Junjungan juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea, melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan.

Tuai Kecaman

Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Oloan Simbolon, ST, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Kadis Kesehatan seharusnya transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sepatutnya pejabat publik memberikan keterangan kepada wartawan. Keterbukaan Informasi Publik sudah ada landasan hukumnya, jadi harus transparan," kata Oloan Simbolon.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Samosir yang juga mantan Anggota DPRD Sumut, Efendy Naibaho, menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.

"Informasi yang akan dipublikasikan oleh jurnalis itu sangat penting agar masyarakat tahu apa yang terjadi. Pekerjaan jurnalis bukanlah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terima Kunjungan Dankodaeral I TNI AL, Rico Waas : Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut
Wabup Toba minta ASN Menjadi Sosok Yang Peduli, Berlaku Adil dan Dapat Berbagi
Pemerintah Nagori Lumbangorat Bangun TPT di Jalan Utama Menuju Desa
KPK: Deliserdang Masih Terjaga dari Praktik Korupsi!
Camat Panei Monitoring Realisasi Dana Desa Tahap I di Dua Nagori
Bupati Sergai Harap Apdesi Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa
komentar
beritaTerbaru