Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 September 2025

Kepala BPN Tapteng Tegaskan Status Lahan 451 Ha yang Disita Bukan Tanah Rakyat

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 18 September 2025 14:25 WIB
1.380 view
Kepala BPN Tapteng Tegaskan Status Lahan 451 Ha yang Disita Bukan Tanah Rakyat
Foto:dok. BPN Tapteng
Kepala BPN Tapteng, Manaek Tua.

Tapteng(harianSIB.com)

Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua mengonfirmasi, bahwa lahan seluas 451 hektar yang disita dari perusahaan perkebunan PT SGSR yang terletak di Kecamatan Manduamas, bukan tanah rakyat.

Begitu pun status lahan yang diserahkan ke TNI AD untuk rencana pembangunan batalyon di Manduamas, secara yudiris, lahan tersebut merupakan tanah negara bebas.

"Tanah tersebut, menurut catatan kami sesuai data di kantor BPN Tapteng belum memiliki hak atas tanah, baik hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak milik atau hak lainnya," tegasnya kepada jurnalis harianSIB.com, Kamis (18/9/2025).

Manaek menambahkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga mengonfirmasi untuk sejumlah tanaman yang tumbuh diatas lahan 451 ha tersebut, tidak ada izin usaha perkebunan.

Baca Juga:
"Jadi sejarahnya ini, menurut data kami, bahwa itu dulu kawasan hutan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Tapteng juga menyampaikan dukungannya atas rencana pembangunan batalyon 905 Manduamas.

Selain sebagai unit organisasi militer taktis pertahanan pengamanan terhadap pantai barat, nantinya aktivitas ekonomi masyarakat akan tumbuh melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat melalui sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, dan konstruktif.

"Karena mereka akan konsumsi. Pantai barat tidak menjadi sepi. Semoga nanti terjadi pemerataan pembangunan antara pantai timur Sumatera Utara dengan pantai barat," tuturnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Developer Keluhkan Pengurusan Pemecahan Sertifikat di BPN Tapteng
komentar
beritaTerbaru