Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara

Hendri Damanik - Senin, 22 September 2025 15:08 WIB
356 view
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Foto SNN/Hendri Damanik
TOLAK PRAPID : Hakim tunggal PN Tanjungbalai Anton Alexander menolak permohonan Prapid tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan dengan Kuasa Hukum PBH PERADI Astara atas Polres Tanjungbalai, Senin (22/09/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Hakim tunggal PN Tanjungbalai Anton Alexander SH MH menolak gugatan Praperadilan (Prapid) PBH PERADI Astara atas nama pemohon tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan kepada Polres Tanjungbalai.

" Mengadili, menolak Praperadilan pemohon dan membebankan biaya permohonan perkara nihil," ujar Anton Alexander didampingi Panitera Pengganti Ribka Ginting SH saat membaca amar putusan, Senin (22/09/2025).

Persidangan dengan agenda putusan itu dihadiri, kuasa hukum pemohon PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma SH, Adi Swarda SH dan Regen Silaban SH dan Kuasa Hukum Termohon Polres Tanjungbalai Iptu Zainuddin SH dan Ipda RB Situmorang SH.

Usai sidang, saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN) untuk konfirmasi, Anton Alexander meminta untuk menemui Humas atau Juru bicara PN Tanjungbalai.

Baca Juga:
Juru Bicara PN Tanjungbalai Bosri Sihombing SH kepada SNN menyampaikan, bahwa hakim menolak gugatan praperadilan pemohon atas tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan melalui kuasa hukum pemohon.

" Hakim menilai penangkapan terhadap tersangka oleh TNI AD adalah sah, TNI AD saat menangkap tersangka bukan dalam melakukan tugas penyelidikan atau penyidikan," ujar Bosri Sihombing.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
Terima Berkas Perkara, PN Medan Bakal Sidangkan Tersangka Dugaan Perusakan
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
komentar
beritaTerbaru