Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara

Hendri Damanik - Senin, 22 September 2025 15:08 WIB
363 view
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Foto SNN/Hendri Damanik
TOLAK PRAPID : Hakim tunggal PN Tanjungbalai Anton Alexander menolak permohonan Prapid tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan dengan Kuasa Hukum PBH PERADI Astara atas Polres Tanjungbalai, Senin (22/09/2025).

Ia menambahkan, materi gugatan pemohon adalah sah tidaknya penangkapan tersangka.

" Hakim yang menangani perkara ini menilai, penangkapan tersangka sesuai dalam pasal 111 KUHAP bahwa setiap orang yang melihat tindak pidana dapat melakukan pengamanan atau penangkapan dan menyerahkan ke polisi," sebut Juru Bicara PN Tanjungbalai.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon Prapid PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma mengatakan, menghormati putusan Hakim yang menangani perkara itu, namun pihaknya sangat kecewa terhadap Termohon atas tidak dihadirkannya oknum Intel TNI AD yang merupakan saksi kunci atau yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.

" Apapun keputusan hakim, kita selaku kuasa hukum sangat menghormatinya tapi kita kecewa kepada Termohon yang tidak menghadirkan oknum Intel TNI AD yang menangkap tersangka atau klien kita. Oknum TNI AD Kodim 0208 Asahan merupakan saksi kunci benar atau tidaknya penangkapan itu. Karena dalam BAP, oknum TNI AD memberikan sejumlah uang untuk membeli pil ekstasi, setelah tersangka atau klien kami datang dan membawa pil ekstasi yang di pesan oknum TNI AD maka klien kami langsung ditangkap oknum TNI AD itu. Ini bukan tertangkap tangan, ini adalah jebakan, pertanyaannya apakah boleh TNI AD menyuruh warga membeli pil ekstasi dengan uangnya sendiri lalu menangkap orang yang disuruhnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
Terima Berkas Perkara, PN Medan Bakal Sidangkan Tersangka Dugaan Perusakan
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
komentar
beritaTerbaru