Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara

Hendri Damanik - Senin, 22 September 2025 15:08 WIB
362 view
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Foto SNN/Hendri Damanik
TOLAK PRAPID : Hakim tunggal PN Tanjungbalai Anton Alexander menolak permohonan Prapid tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan dengan Kuasa Hukum PBH PERADI Astara atas Polres Tanjungbalai, Senin (22/09/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Hakim tunggal PN Tanjungbalai Anton Alexander SH MH menolak gugatan Praperadilan (Prapid) PBH PERADI Astara atas nama pemohon tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan kepada Polres Tanjungbalai.

" Mengadili, menolak Praperadilan pemohon dan membebankan biaya permohonan perkara nihil," ujar Anton Alexander didampingi Panitera Pengganti Ribka Ginting SH saat membaca amar putusan, Senin (22/09/2025).

Persidangan dengan agenda putusan itu dihadiri, kuasa hukum pemohon PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma SH, Adi Swarda SH dan Regen Silaban SH dan Kuasa Hukum Termohon Polres Tanjungbalai Iptu Zainuddin SH dan Ipda RB Situmorang SH.

Usai sidang, saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN) untuk konfirmasi, Anton Alexander meminta untuk menemui Humas atau Juru bicara PN Tanjungbalai.

Baca Juga:
Juru Bicara PN Tanjungbalai Bosri Sihombing SH kepada SNN menyampaikan, bahwa hakim menolak gugatan praperadilan pemohon atas tersangka Muhammad Ferdi Hasibuan melalui kuasa hukum pemohon.

" Hakim menilai penangkapan terhadap tersangka oleh TNI AD adalah sah, TNI AD saat menangkap tersangka bukan dalam melakukan tugas penyelidikan atau penyidikan," ujar Bosri Sihombing.

Ia menambahkan, materi gugatan pemohon adalah sah tidaknya penangkapan tersangka.

" Hakim yang menangani perkara ini menilai, penangkapan tersangka sesuai dalam pasal 111 KUHAP bahwa setiap orang yang melihat tindak pidana dapat melakukan pengamanan atau penangkapan dan menyerahkan ke polisi," sebut Juru Bicara PN Tanjungbalai.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon Prapid PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma mengatakan, menghormati putusan Hakim yang menangani perkara itu, namun pihaknya sangat kecewa terhadap Termohon atas tidak dihadirkannya oknum Intel TNI AD yang merupakan saksi kunci atau yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.

" Apapun keputusan hakim, kita selaku kuasa hukum sangat menghormatinya tapi kita kecewa kepada Termohon yang tidak menghadirkan oknum Intel TNI AD yang menangkap tersangka atau klien kita. Oknum TNI AD Kodim 0208 Asahan merupakan saksi kunci benar atau tidaknya penangkapan itu. Karena dalam BAP, oknum TNI AD memberikan sejumlah uang untuk membeli pil ekstasi, setelah tersangka atau klien kami datang dan membawa pil ekstasi yang di pesan oknum TNI AD maka klien kami langsung ditangkap oknum TNI AD itu. Ini bukan tertangkap tangan, ini adalah jebakan, pertanyaannya apakah boleh TNI AD menyuruh warga membeli pil ekstasi dengan uangnya sendiri lalu menangkap orang yang disuruhnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PBH PERADI Astara Guntur Surya Darma.

Guntur menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Panglima TNI, Pangdam dan Dandim untuk melaporkan dan konsultasi adanya keterlibatan oknum TNI AD yang masuk ke lokasi hiburan malam di Kota Tanjungbalai dengan menjebak warga membeli pil ekstasi memakai uang oknum TNI.

Sementara Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai tidak bersedia dilakukan wawancara. " Ini tidak ranah kami, silahkan ke Humas Polres," ujar Iptu Zainuddin.

Baca Juga:
Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengaku tidak berada diruangannya dan belum mengetahui hasil sidang Prapid itu. " Belum ada monitor bang dari sikum polres , nanti kulihat dulu laporan mereka ya bang," jawab Ipda M Ruslan.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
Terima Berkas Perkara, PN Medan Bakal Sidangkan Tersangka Dugaan Perusakan
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
komentar
beritaTerbaru