Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

PKL Datangi Kantor Wali Kota, Pemko Pematangsiantar Setuju Waktu Jualan Diperpanjang

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 23 September 2025 16:19 WIB
529 view
PKL Datangi Kantor Wali Kota, Pemko Pematangsiantar Setuju Waktu Jualan Diperpanjang
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) saat pertemuan dengan Sekda Junaedi Sitanggang di ruang data Pemko Jalan Merdeka, Selasa (23/9/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pajak Horas mendatangi kantor Wali Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Selasa (23/9/2025).

Kedatangan para pedagang kaki lima yang didominasi emak-emak itu pun lalu disambut pegawai dinas pasar dan Satpol PP untuk mengadakan pertemuan di balai kota.

Baca Juga:
Puluhan pedagang kaki lima saat mendatangi kantor Wali Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka, Selasa (23/9/2025).(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)

Perwakilan pedagang kaki lima kemudian bertemu dengan dinas terkait untuk membahas waktu lamanya berjualan di kawasan Pajak Horas, namun tidak membuahkan hasil atau kesepakatan.

Para pedagang lalu meluapkan rasa kecewa karena hasil pertemuan mereka dengan perwakilan beberapa dinas terkait tidak ada solusi. Mereka (pedagang) sontak berteriak-teriak dimana hati pemimpin kota ini yang tidak peduli sama rakyat kecil saat keluar dari ruang pertemuan.

Namun selang beberapa menit kemudian, puluhan pedagang kaki lima yang telah berkumpul di kantor Wali Kota Pematangsiantar saat itu, akhirnya dipanggil untuk berdialog langsung dengan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang.

Dalam pertemuan tersebut, pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pajak Horas meminta Pemko Pematangsiantar memperpanjang waktu berjualan yang selama ini dibatasi hanya sampai pukul 07.30 WIB.

"Kami hanya bisa berjualan sekitar satu setengah jam. Mohon kiranya diberikan kelonggaran hingga pukul 10.00 WIB, agar kami lebih leluasa berdagang," ujar Teresia Sinambela, salah seorang pedagang sayur, saat pertemuan dengan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang di Ruang Data Pemko, Selasa (23/9/2025).

Teresia juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan kepada pedagang. "Keputusan-keputusan yang diambil tidak pernah sampai kepada kami. Kami hanya mengikuti informasi yang disampaikan di lapangan," katanya.

Ia mengakui lokasi berjualan bukan tempat resmi, namun karena keterbatasan, mereka terpaksa berdagang di sana." Pasar pagi ini adalah sumber kehidupan kami. Kalau hanya sampai pukul 07.30 WIB, bagaimana kami mencukupi kebutuhan keluarga?" tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Junaedi Sitanggang, menegaskan aturan Pemko harus dijalankan karena PKL menggunakan fasilitas umum. Namun, pihaknya memberikan kelonggaran waktu berjualan hingga pukul 09.00 WIB.

"Pedagang sudah minta sampai pukul 10.00 WIB, Pemko menawarkan sampai pukul 09.00 WIB. Dan pedagang setuju. Inilah bentuk saling memahami," kata Junaedi.

Ia mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan, tidak berkonflik antar sesama, dan tutup sesuai waktu yang disepakati. "Jika aturan dilanggar, Pemko akan mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Baca Juga:
Junaedi juga menekankan agar tidak ada praktik jual beli lapak." Jika ada yang mengatasnamakan atau memungut bayaran lapak, segera laporkan. Pemko tidak menjual fasilitas umum, kami hadir untuk melayani masyarakat sesuai aturan," tandasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
Satpol PP Pemko Pematangsiantar Tertibkan Tiang Baliho Tidak Miliki Izin
P APBD 2018 Tidak Dieksaminasi, Pemko Pematangsiantar akan Gunakan Perwal
Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemko Pematangsiantar Minta Tidak Ada Penimbunan
Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar Peringati Hari Kesadaran Nasional
Perwakilan PT Go-Jek Minta Waktu Satu Minggu Sikapi Tuntutan Driver Online P Siantar
komentar
beritaTerbaru