Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Berlebihan

Regen Silaban - Selasa, 23 September 2025 19:49 WIB
174 view
Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Berlebihan
Foto: harianSIB.com/Regen
JPU saat membacakan tuntutan terhadap Rahmadi, terdakwa kasus 10 gram sabu pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Rahmadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 10 gram sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Sitepu bersama dua hakim anggota itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Agung, dihadiri terdakwa Rahmadi dan kuasa hukumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rahmadi terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta agar barang bukti berupa mobil dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (7/10/2025) dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Thomas Tarigan, menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Menurutnya, fakta persidangan tidak membuktikan Rahmadi sebagai pemilik sabu yang disebutkan dalam dakwaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara
2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkotika di Jalan Bola Kaki, 6 Paket Sabu Disita
Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai
Penjual Sabu di Dolok Pardamean Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba Diringkus Polsek Berastagi
komentar
beritaTerbaru