Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Berlebihan

Regen Silaban - Selasa, 23 September 2025 19:49 WIB
576 view
Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Berlebihan
Foto: harianSIB.com/Regen
JPU saat membacakan tuntutan terhadap Rahmadi, terdakwa kasus 10 gram sabu pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

"Dari keterangan saksi, baik dari JPU maupun saksi yang kami hadirkan, jelas dinyatakan Rahmadi tidak terbukti sebagai pemilik narkotika itu," ujar Thomas kepada wartawan usai sidang.

Ia juga mempersoalkan tuntutan jaksa yang meminta mobil dan handphone terdakwa dirampas untuk negara. "Mobil sudah dikuasai polisi saat sabu ditemukan, tanpa disaksikan terdakwa. Dalam handphone pun tidak ada komunikasi soal narkoba. Tapi kok bisa diminta dirampas untuk negara," sesalnya.

Thomas menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas. "Kami nilai kinerja kejaksaan dalam kasus ini tidak profesional dan tidak berintegritas," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara
2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkotika di Jalan Bola Kaki, 6 Paket Sabu Disita
Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai
Penjual Sabu di Dolok Pardamean Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba Diringkus Polsek Berastagi
komentar
beritaTerbaru