Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Kasus Penganiayaan Kekasih di Karo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Theopilus Sinulaki - Selasa, 23 September 2025 20:09 WIB
513 view
Kasus Penganiayaan Kekasih di Karo Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Foto/Dok/Kejari Karo
Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui RJ, Selasa (23/9/2025).

Karo(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan penghentian perkara ini diberikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Prof Dr Asep N Mulyana lewat zoom meeting, Selasa (23/9/2025).

Wakil Kepala Kejati Sumut Sofiyan S SH MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi Pidum Kejati Sumut memimpin ekspose permohonan RJ tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai syarat penghentian perkara dengan pendekatan humanis.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi SH MH, menjelaskan perkara ini melibatkan tersangka Sunardy (30), warga Jalan Veteran, Berastagi. Ia dilaporkan setelah menampar kekasihnya, Lolise Adelia, karena cemburu saat memergoki korban berkomunikasi dengan pria lain pada 9 Agustus 2025. Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Dalam prosesnya, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf di hadapan korban, keluarga, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Korban menerima permohonan maaf tersebut tanpa syarat," ujar Husairi.

Baca Juga:
Ia menambahkan, permohonan penyelesaian melalui RJ juga didukung tokoh masyarakat Berastagi. Tersangka diketahui anak yatim piatu yang sehari-hari membantu pamannya berdagang. "Mereka berharap hubungan baik antara korban dan tersangka dapat kembali pulih," katanya.

Kejati Sumut menegaskan penerapan RJ menjadi wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kajati Sumut sebelumnya juga menekankan RJ diterapkan secara ketat sesuai aturan, serta diharapkan mampu menghidupkan kearifan lokal.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sampah Menumpuk di Pusat Pasar Berastagi
Gali Kearifan Lokal, Jenny dan Donna Siagian Keluar Masuk Hutan
Hariram Berharap Little India Tempat Akulturasi Seni Perkokoh Kearifan Lokal Indonesia
Pengunjung Soroti Kebersihan dan Pengutipan Berlapis di Bukit Gundaling Berastagi
Rehabilitas Drainase Jalan Udara Berastagi Diduga Asal Jadi
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
komentar
beritaTerbaru