Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Kasus Penganiayaan di Palas Diselesaikan dengan Restorative Justice

Robert Banjarnahor - Selasa, 23 September 2025 20:41 WIB
529 view
Kasus Penganiayaan di Palas Diselesaikan dengan Restorative Justice
Foto : Kasi Intel.
Ongku Harahap (kiri) dan Sarmadin Siregar (kanan) berjabat tangan usai mencapai kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara penganiayaan melalui Restorative Justice di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kecamatan Huristak. Selasa (2

Sibuhuan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan Ongku Harahap (44) terhadap Sarmadin Siregar melalui mekanisme restorative justice.

"Penyelesaian perkara ini telah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui ekspose virtual yang dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH, MH bersama Aspidum, Koordinator, serta Kajari Palas Sinrang, SH, MH," ujar Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Manalu, SH, MH, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, sebelum penghentian perkara dilakukan, jaksa fasilitator bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa telah memediasi perdamaian pada 17 September di Rumah Restorative Justice Kejari Palas, Kecamatan Huristak. "Korban secara ikhlas menerima permohonan maaf tersangka tanpa syarat," kata Ganda.

Kasus bermula ketika Ongku, seorang petani, menganiaya Sarmadin karena salah paham mengira korban mencuri brondolan sawit di kebun tempatnya bekerja. Ia sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
"Dengan penyelesaian melalui restorative justice ini, diharapkan dapat menumbuhkan sisi humanis antar masyarakat serta memberikan rasa keadilan, tentunya dengan tetap memenuhi syarat ketentuan yang berlaku," pungkas Ganda.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Menteri Israel Sebut Tidak Mungkin Damai dengan Palestina
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Wabup Minta Himapalas - Riau Buat Terobosan, Ide dan Gagasan Baru untuk Palas Bercahaya
Rapat Pleno Terbuka KPUD, DPT Palas Bertambah 892 Pemilih
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru