Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

TV dan Radio Pemkab Agara Terancam Dibekukan

*Kabag Humas Akui Tv dan Radio Pemkab Belum Ada Izin
- Sabtu, 17 Januari 2015 12:43 WIB
454 view
Kutacane (SIB)- Televisi (Tv) dan radio milik Pemkab Aceh Tenggara (Agara) terancam dibekukan. Pasalnya, kedua media elektronik tersebut diduga melanggar UU No 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran karena beroperasi tanpa izin.

Hal itu dikatakan Kordinator Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Said Firdaus, kepada SIB, Kamis (15/1). Dikatakannya, kegiatan penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran.

Dijelaskannya, Pasal 33 ayat (1) UU No 32 Tahun 2012 menyebutkan, sebelum menyelenggarakan penyiaran, maka lembaga penyiaran harus memiliki izin penyiaran. Sedangkan Pemkab Agara hingga saat ini belum mengajukan permohonan izin untuk aktivitas penyiaran tv dan radio mereka. "Bahkan, untuk tahap konsultasi pengurusan izin pun belum pernah,"katanya.

Radio Pemkab Agara dengan frekuensi 98,0 FM dan tv selama ini telah beroperasi meski belum memiliki izin siaran. Selain melanggar UU No 32 Tahun 2012, Pemkab Agara juga telah melanggar Peraturan Komunikasi Penyiaran Informatika (PKPI) No 02/P/KPI/12/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Ketua LSM SRDK Agara Kasirin menilai, penyelenggaraan siaran kedua media ini juga melanggar Surat Edaran Menkominfo No 4 Tahun 2013 tentang Pelaksaan Penegakkan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Penyiaran.

Kabag Humas Setdakab Agara Umar Dhani saat dikonfirmasi membenarkan tv dan radio milik Pemkab Agara belum memiliki izin operasi, namun secepatnya akan diurus. "Untuk radio mulai Kamis (15/1) kami tutup, sedangkan tv akan saya kordinasikan dulu dengan bupati," katanya. (B5/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru