
Kotapinang(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Labusel mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Kancil Toba tahun 2025 yang digelar, sejak 15 September hingga 5 Oktober.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring didampingi Kasat Reskrim AKP ER Ginting dan sejumlah PJU dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin (6/10/2025) menyebutkan, delapan orang yang diringkus merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor, yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2025, berdasarkan laporan polisi yang masuk. Dirincikan, pada 2018 ada satu laporan saat masih bergabung dengan Polres Labuhanbatu, tahun 2023 ada tiga laporan, dan pada 2025 ada sembilan laporan.
"Ada 8 orang diamankan sebagai tersangka, satu sudah diamankan di Polres Langkat terkait laporan lain di Kabupaten Langkat. Korban ada delapan orang, seluruhnya warga Labusel. Barang bukti yang diamankan ada enam unit sepeda motor. Sedangkan temuan personel ada 13 unit ditambah beberapa berkas administrasi kendaraan bermotor," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan kata dia, korban rata-rata memarkir kendaraan di tempat kerja, dan beberapa lupa melepas kunci kontak sehingga dicuri. Sedangkan modus lainnya, pelaku menggunakan kunci T dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Baca Juga:"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh unit sepeda motor diamankan di Mapolres Labusel. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar menghubungi Satreskrim Polres Labusel.