
Rantauprapat(harianSIB.com)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu memberikan bimbingan dan pencerahan bagi masyarakat yang mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum menjalani ujian teori dan praktek. Program ini menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui PS Kasat Lantas Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan kegiatan pencerahan ini dilaksanakan sesuai Pasal 14 ayat (3) dan (4) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Sebelum mengikuti ujian teori, pemohon diberikan materi tentang peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan bermotor, cara mengemudi yang baik, tata cara berlalu lintas, dan pengetahuan tentang kecelakaan lalu lintas," kata Iptu Rizal kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para pemohon SIM tidak hanya siap mengikuti ujian, tetapi juga menjadi pengemudi yang layak dan berkompeten di jalan raya.
Baca Juga:"Dengan memahami aturan dan teknik berkendara yang benar, tujuan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa tercapai, serta risiko kecelakaan dapat diminimalkan," ujarnya.
Secara terpisah, Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin SH, menambahkan program bimbingan tersebut juga membantu pemohon agar lebih mudah lulus ujian teori maupun praktek.