Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025

Regen Silaban - Kamis, 16 Oktober 2025 09:33 WIB
277 view
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025
Foto: Dok/Kominfo
ADIPURA: Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan kebijakan dan pelaksanaan Adipura tahun 2025 oleh Kabid Wilayah 1 Pusdal LH Sumatera, Laura Paulina, di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungba

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program strategis nasional di bidang lingkungan hidup.

Hal ini terlihat dari kehadiran Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, dalam kegiatan kebijakan dan pelaksanaan Adipura tahun 2025 yang disampaikan Kabid Wilayah 1 Pusdal LH Sumatera, Laura Paulina, di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (15/10/2025).

Kabid Wilayah 1 Pusdal LH Laura Paulina, dalam paparannya menyebutkan bahwa, setiap tahunnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan penghargaan Adipura kepada kota-kota di Indonesia, yang memiliki tingkat kebersihan yang tinggi.

Penghargaan Adipura itu menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah.

Baca Juga:
"Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian pencemaran dari kegiatan domestik," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, Adipura 2025 dirancang secara sistematis dengan tahapan penilaian mulai Agustus hingga Desember 2025. Sedangkan untuk pengumuman daerah penerima penghargaan akan dilakukan pada Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.

Laura menambahkan, Adipura kali ini berbeda dengan penghargaan Adipura pada tahun sebelumnya, kategori yang diberikan bukan lagi hanya kepada kota terbersih. Dalam hal ini KLH/BPLH akan memberikan predikat "Kota Kotor" kepada kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.

Lebih lanjut dikatakan Laura, predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping.

Program ini merupakan insentif bagi pemerintah daerah, dalam mendorong kepemimpinan daerah menuju tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.

Menanggapi paparan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa, pihaknya menyambut baik penyempurnaan skema Adipura 2025, dan siap mendukung penuh kebijakan tersebut melalui berbagai program kebersihan dan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Wali Kota Hadiri Festival Open Marching Band 2018 di Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wali Kota : Penderita HIV di Tebingtinggi 42 Orang, 14 di Antarannya Warga Luar
Wali Kota Binjai Berbagi Pengetahuan Tentang Kota Cerdas
Sabrina Ajak Seluruh Masyarakat Bersama Lestarikan Lingkungan Hidup
komentar
beritaTerbaru