Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Miliki Sabu 3,45 Gram, Petani Diringkus di Ladang Desa Selakkar, Munte

Theopilus Sinulaki - Jumat, 17 Oktober 2025 15:11 WIB
152 view
Miliki Sabu 3,45 Gram, Petani Diringkus di Ladang Desa Selakkar, Munte
Foto Dok/Humas Polres Karo
AMANKAN: Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan IT(54), warga Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (15/10/2025).

Karo(harianSIB.com)

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan pria berinisial IT (54) warga Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar," ujarnya, Jumat (17/10) pagi di Mapolres.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
"Tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas Kapolres.

Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok wilayah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
komentar
beritaTerbaru