Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

Kejari Nisel Lakukan Pengembangan Fakta Persidangan, Mantan Kadis PUPR Nisel Ditetapkan Tersangka Korupsi

Syahputra Nainggolan - Kamis, 23 Oktober 2025 21:27 WIB
165 view
Kejari Nisel Lakukan Pengembangan Fakta Persidangan, Mantan Kadis PUPR Nisel Ditetapkan Tersangka Korupsi
foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
TETAPKAN TERSANGKA: Kasi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli mewakili Kajari membacakan penetapan tersangka kasus belanja anggaran tahun 2018 sampai 2021 di Dinas PUPR Nisel, Kamis (23/10/2025)

Nisel(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, Erwinus Laia, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi anggaran belanja Dinas PUPR Nisel, anggaran tahun 2018 sampai 2021, Kamis (23/10/2025).

Kajari Nisel Edmon Purba yang diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli didampingi Kasi Pidsus Lintong, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

"Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01/L 230/Fd. 1/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01.a/L 2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 serta telah menetapkan status Tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA 2018 s/d 2021," ucap Kasi Intel.

Terhadap tersangka, dikatakan Bill belum dilakukan penahan karena sebanyak 4 kali pemanggilan tidak dihadiri dengan balasan surat sakit dan alasan lain dari yang bersangkutan. Kedepan Penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Hasil dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L27/H11/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.461.995.715,00.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
komentar
beritaTerbaru