Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 18:46 WIB
2.272 view
Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Foto: harianSIB.com/Rosianna Anugerah Hutabarat
Plt Kadinkes Tapteng, Lisnawati Panjaitan memberikan penjelasan di ruangannya, Jumat (24/10/2025).

Tapteng(harianSIB.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan menjelaskan, Tenaga Kesehatan Sukarela yang dirumahkan merupakan dampak Kebijakan Nasional Penataan Pegawai non-ASN.

"Pemberhentian TKS atau penataan TKS ini bukanlah kebijakan Pemerintah Daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, di ruangannya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.

Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Tapteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, Tanggal 14 Januari 2024 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025, tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng Poin 3.

Dalam surat dijelaskan, tidak memperpanjang masa kerja Tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga non-ASN dengan kriteria TKS atau Tenaga non-ASN dengan sebutan lain yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari APBN dan APBD.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru