Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 18:46 WIB
2.275 view
Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Foto: harianSIB.com/Rosianna Anugerah Hutabarat
Plt Kadinkes Tapteng, Lisnawati Panjaitan memberikan penjelasan di ruangannya, Jumat (24/10/2025).

Tenaga non-ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga non-ASN setelah Januari 2023.

Semula Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pengkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II diubah menjadi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II.

Tenaga non-ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada Januari 2023 (tidak terdaftar dalam pengkalan data/database) BKN, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK II.

Tenaga Tenaga non-ASN baik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN maupun yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

Meski Kementerian PANRB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, lanjut Lisnawati Panjaitan, menegaskan, Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif.

Salah satunya dengan mendorong percepatan realisasi status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Dengan sistem BLUD, nantinya rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru