Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 18:46 WIB
2.274 view
Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Foto: harianSIB.com/Rosianna Anugerah Hutabarat
Plt Kadinkes Tapteng, Lisnawati Panjaitan memberikan penjelasan di ruangannya, Jumat (24/10/2025).

Tapteng(harianSIB.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan menjelaskan, Tenaga Kesehatan Sukarela yang dirumahkan merupakan dampak Kebijakan Nasional Penataan Pegawai non-ASN.

"Pemberhentian TKS atau penataan TKS ini bukanlah kebijakan Pemerintah Daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, di ruangannya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.

Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Tapteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025, Tanggal 14 Januari 2024 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025, tentang Penyelesaian Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Tapteng Poin 3.

Dalam surat dijelaskan, tidak memperpanjang masa kerja Tenaga non-ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga non-ASN dengan kriteria TKS atau Tenaga non-ASN dengan sebutan lain yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari APBN dan APBD.

Tenaga non-ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga non-ASN setelah Januari 2023.

Semula Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pengkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II diubah menjadi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II.

Tenaga non-ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada Januari 2023 (tidak terdaftar dalam pengkalan data/database) BKN, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK II.

Tenaga Tenaga non-ASN baik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN maupun yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

Meski Kementerian PANRB tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, lanjut Lisnawati Panjaitan, menegaskan, Pemkab Tapteng tidak berhenti memperjuangkan solusi alternatif.

Salah satunya dengan mendorong percepatan realisasi status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Dengan sistem BLUD, nantinya rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pelayanan.

"Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan transparan. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut," sebut Lisnawati. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru