Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Lanal Nias Amankan Pelaku Ilegal Fishing

Syahputra Nainggolan - Jumat, 31 Oktober 2025 19:14 WIB
630 view
Lanal Nias Amankan Pelaku Ilegal Fishing
Foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan
Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, menyampaikan kronologi penangkapan ilegal fishing saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kolonel Effraim menyebut, tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Baby Lobster
TNI AL Bekuk Penyelundup 20 Ribu Hp dari Singapura
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Sabu dari Malaysia
TNI AL Buka Pendaftaran Caba dan Cata
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu ke Sumut
TNI AL Amankan Kapal Motor Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal
komentar
beritaTerbaru