Nisel(harianSIB.com)
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias menggagalkan dugaan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (29/10/2025). Pelaku dan barang bukti diamankan.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025), menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello, sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di sekitar perairan Hibala.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan," tutur Danlanal.
Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti kuat. Kemudian, kapal bersama ABK dan barang bukti dibawa menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, untuk selanjutnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025), pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Tim patroli mengamankan KM Rezeki Bersama berbobot 16 GT beserta tujuh anak buah kapal (ABK) dan sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk mengebom ikan.
Kapal itu dikatakan membawa 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan selam, mesin kompresor, bubuk potasium 22 kg, dan 191 sumbu peledak. Dari dalam kapal juga ditemukan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan bom.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kolonel Effraim menyebut, tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.(*)
Baca Juga: