Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 04 November 2025 09:49 WIB
514 view
Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Adil, Yusrizal Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencurian di Sergai
Foto: harianSIB.com / M Arif H
Tiga kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai awak media usai persidangan, Senin (3/11/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Yusrizal dalam perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Astrea Grand di Kecamatan Perbaungan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah, Senin (3/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novira Sembiring, didampingi hakim anggota Betari Karlina dan Novelita Sembiring, serta dihadiri terdakwa Yusrizal bersama tiga penasihat hukumnya, yakni Ranto Sibarani SH MH, Kamaludin Pane SH MH, dan Surya Bakti Hasibuan SH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yusrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jinta Pramudio Sitepu, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim.

Baca Juga:
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani SH MH, didampingi Kamaludin Pane SH MH dan Surya Bakti Hasibuan SH menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut seharusnya terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat.

"Perkara ini penuh keanehan. Barang bukti sepeda motor yang disebut-sebut dicuri tidak pernah ditemukan hingga sekarang. Sementara satu-satunya bukti hanyalah rekaman CCTV yang tidak pernah dilakukan uji forensik di Polda Sumut," tegas Ranto usai sidang

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Bupati Sergai Tinjau Lahan Pembangunan PN Seirampah
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru